Pasal 15
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
- mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau
- melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengu.saha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
(4) Dalam . . .
SK No 150724A
PRESIDEN REPUBIjK INDONESIA
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud l4l Dalam hal pada ayat (1) menggunakan besaran tertentu dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pqjak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16El Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;
- Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau dibebaskan; dan
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena P4iak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dapat dikreditkan.
