PP
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
Pasal 12
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang
piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
