Pasal 19
(1) Pelaku Usaha derpat engajukan keberatan kepada
Pcngadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha selambat-lamba[nva t4 (cmpat belas) hdri kerja set€lah menerima pcmberitahuan putusan Komisi. (21 Perneriksaan keberatan di Pe ngadilan Niaga scL'agaimana dimaksud pada ayat'(1) dilakukan baik -rren/&rlgkut aspek formil maupun materiil atas fakta 5,airg menjadi dasar putusan Komisi.
(3) Penreriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dalam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling.lama 12 (dua betas) bulan. (41 Kecuali ditentuk .l, dalam Peraturan Pemerintah pengadilan ini, tata cara pemeriksaan. keberatan di Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata. . Pasal 2O
(1) I'i 3r1g keberatan deSrgarr putusan pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ctapat mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14 ' (empat belas) hari' kerja setelah nrenerirna pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga (21 Pemeriksaa.n
SK No 094460 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2- (21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
