PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 18
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam
pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan permohorran tertulis dari Pelaku Usaha dengan dilengkapi data dukung. (21 Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran ciapat dilakukan secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasai:kan alasan dengan yang sah, '*'ajar, dan transparan mempertimbangkan kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku llsaha.
