PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 15
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
- Pelaku. . .
SK No 086511 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pelaku Usaha melakukan aktiritas )rang menunjukkan adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
- Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas perilaku anti kornpetitif sejak timbulnya perkar.a;
- Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
- Pelaku Usaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
- Pelaku Usaha bukan sebagai in/inisiator dari pelanggaran; danfatau
- darnpak pelanggararr tidak signifikan terhadap persaingan.
