PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 14
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) didasarkan atas:
- dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
- durasi waktu terjadinya pelanggaran;
- faktor yang meringankan;
- faktor yang memberatkan; dan/atau
- kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
