Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan. 1 Monopoli adalatr pLnguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertenttt oleh satu Pelaku Usaha e-tau satu kelompok pelaku usaha. 2 F'cl:iku Usat-a adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalrri perjanjia.n, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonorni. D Perjanjian adalah suatu perbuatan satu auau lebih Pelakr,r Usaha untuk mer-gikatka diri terhadap satu al.au lebih usaha lain dengan narrla apa pun, baik te-[rrli: rnaupun tidak tertulis. 4 P ekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkuta bagi kepentingan Pelalltr U yang bersekcngkot 5 Pasar adalrrh lembaga ekonomi cli mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupl]n ticlak lirn3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan Larang rlan/atau jasa. 6 ar *Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengz^rr jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oi,:h Pblaku Usaha atas barang clan/atau jasa yang sama atau sejenis atau subdtitusi dari barang dan/atau -iasa tersebr:t'
- Konsumcn
SK No 094451 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. 8 Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 9 Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
