PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi Pemegang Saham PT Pengerukan Indonesia.
