PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 541.622 (lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp426.418.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp1.444.029.000.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
