PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 43
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Sistem perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf c mengatur hal-hal yang menyangkut mekanisme, substansi dan proses penyusunan rencana kehutanan. (2) Sistem Perencanaan Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
