PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 42
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penyusunan rencana kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (2) huruf a, dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan bidang kehutanan. (2) Penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (2) huruf b, dilakukan secara ber- koordinasi dengan unsur kabupaten/kota dan Pemerintah serta unit pelaksana teknis Departemen Kehutanan bidang perencanaan kehutanan. (3) Penyusunan rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dilakukan secara berkoordinasi dengan unsur provinsi yang bersangkutan.
