PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
Perencanaan kehutanan dilaksanakan : a. secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat; b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global; c. dengan...
4 c. dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.
