PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
ayat (1) huruf e terdiri dari : a. Jenis rencana kehutanan; b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian; c. Sistem Perencanaan Kehutanan; dan d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan.
