PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 32
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola. (2) Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi : a. perencanaan pengelolaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan...
14 c. pelaksanaan pengelolaan; dan d. pengendalian dan pengawasan. (3) Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, setiap unit pengelolaan hutan harus didasarkan pada karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersangkutan.
