PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 31
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
Dalam hal terdapat hutan konservasi dan atau hutan lindung, dan atau hutan produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi satu unit pengelolaan hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2), maka pengelolaannya disatukan dengan unit pengelolaan hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya.
