Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Berdasarkan penunjukan kawasan hutan, dilakukan penataan batas kawasan hutan. (2) Tahapan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan : a. Pemancangan patok batas sementara; b. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara; c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan; d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara; e. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; f. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas; g. Pemetaan hasil penataan batas; h. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas; dan i. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. (3) Berdasarkan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3), Gubernur MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan penataan batas. (4) Berdasarkan pedoman penyelenggaraan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Walikota MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan penataan batas. (5) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan di wilayahnya. Pasal 20...
9
