Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penunjukan kawasan hutan meliputi : a. Wilayah provinsi; dan b. Wilayah tertentu secara partial. (2) Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP. (3) Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota; b. secara teknis dapat dijadikan hutan. (4) Penunjukan wilayah tertentu untuk dapat dijadikan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri. (4) Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi dan atau secara partial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (5) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilampiri peta penunjukan kawasan hutan.
