PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 3
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi; d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; dan f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
