PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 28
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pembiayaan yang ditimbulkan sehubungan dengan pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dibebankan pada anggaran belanja Negara, dunia usaha, dan sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
