PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 18
BAB 3 — IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1) Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang telah sepakat untuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA dan atau bahasa yang disepakati dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris.
