PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 16
BAB 3 — IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Usaha Besar, Usaha Menengah dan atau Usaha Kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk: a. mencegah gagalnya kemitraan; b. memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri; dan c. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan.
