PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tebing Abang; b. Desa Rantau Bayur; c. Desa Tanjung Tiga; d. Desa Tanjung Pasir; e. Desa Muara Abab; f. Desa Peldas; g. Desa Pagar Bulan; h. Desa Lebong; i. Desa Lubuk Rengas; j. Desa Tanjung Menang; k. Desa Sejagung; l. Desa Kemang Bejalu; m.Desa Srijaya; n. Desa Sungai Pinang; o. Desa Sementul. (2) Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
