PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:
a. Desa Betung; b. Desa Bengkuang; c. Desa Tanjung Laut; d. Desa Sedang; e. Desa Talang Ipuh; f. Desa Bukit; g. Desa Sri Kembang; h. Desa Lubuk Karet;
i. Desa Durian Daun; j. Desa Lubuk Lancang; k. Desa Pulau Rajak; l. Desa Air Senggeris; m.Desa Rimba Terap; n. Desa Biyuku.
(2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
