PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 8
BAB 2 — PLASMA NUTFAH
(1) Pemerintah melaksanakan langkah-langkah pelestarian plasma nutfah yang populasinya terbatas, dan menggandakannya di berbagai tempat yang agroklimatnya sesuai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
