PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Benih yang telah lulus sertifikasi dan beredar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan sebagai benih bina berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Terhadap varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas tetapi benihnya telah beredar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilakukan pelepasan, apabila penyelenggara pemuliaan tanaman mengajukan permohonan pelepasan varietas kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
