PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 43
BAB 6 — PENGELUARAN BENIH
(1) Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus berupa benih hibrida. (2) Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
