PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 39
BAB 5 — PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
(1) Peredaran benih bina di dalam negeri dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum. (2) Instansi Pemerintah, perorangan dan badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri. (3) Untuk dapat menjadi pengedar benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki... a. memiliki pengetahuan di bidang perbenihan tanaman; b. memiliki fasilitas penyimpanan; dan c. menyelenggarakan administrasi mengenai benih yang diedarkan.
