PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 33
BAB 5 — PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
(1) Untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, produksi benih bina harus melalui sertifikasi yang meliputi: a. Pemeriksaan terhadap:
- kebenaran benih sumber atau pohon induk;
- petanaman dan pertanaman;
- isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
- alat panen dan pengolahan benih;
- tercampurnya benih. b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik. c. Pengawasan pemasangan label. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
