PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 27
BAB 5 — PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Pasal 28…
