PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 25
BAB 4 — PENGUJIAN DAN PELEPASAN VARIETAS
(1) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap varietas yang telah dilepas. (2) Menteri dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih dari varietas yang berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya, dan atau lingkungan hidup.
