PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGUJIAN DAN PELEPASAN VARIETAS
(1) Pelepasan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dilakukan apabila jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut. (2) Pelepasan varietas unggul dilakukan atas permohonan penyelenggaraan pemuliaan tanaman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan dan tatacara permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
