PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGUJIAN DAN PELEPASAN VARIETAS
Terhadap varietas yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan selera konsumen, Menteri dapat mengecualikan dari keharusan uji adaptasi atau observasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
