PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 13
BAB 2 — PLASMA NUTFAH
(1) Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri. (2) Perubahan peruntukan kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. (3) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10, Menteri dapat MENETAPKAN kebun koleksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wilayah habitat plasma nutfah.
