Pasal 11
BAB 2 — PLASMA NUTFAH
(1) Pelestarian plasma nutfah di luar habitatnya dilakukan dalam bentuk kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan. (2) Kebun... (2) Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perorangan, badan hukum atau Pemerintah. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. (4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat enam bulan sebelumnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diatur oleh Menteri.
