PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik. (2) Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dari pemilik.
