PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyewa wajib mentaati berakhirnya batas waktu sewa sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mengosongkannya. Pasal 11…
