PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilik berhak menerima uang sewa rumah dari penyewa sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Pemilik wajib menyerahkan rumah kepada penyewa dalam keadaan baik sesuai dengan yang diperjanjikan.
