PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal rumah yang disewakan berada di atas tanah milik orang lain, maka sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemilik hak atas tanah. (2) Persetujuan dari pemilik hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis. (3) Jangka waktu sewa menyewa rumah di atas tanah hak orang lain tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan tanah yang diizinkan oleh pemilik hak atas tanah.
