PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. (2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa.
