PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 19
BAB 3 — PENGHUNIAN RUMAH DENGAN CARA BUKAN SEWA MENYEWA
(1) Harga sewa bagi rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. (2) Dalam MENETAPKAN harga sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah harus tetap memperhatikan tingkat pengembalian dana yang telah ditanamkan oleh pemilik serta kelangsungan usaha atau kegiatan sewa menyewa rumah dengan kondisi daerahnya.
