PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 18
BAB 3 — PENGHUNIAN RUMAH DENGAN CARA BUKAN SEWA MENYEWA
Dalam hal pembayaran harga sewa menyewa rumah dilaksanakan setiap bulan sekali, maka besarnya uang sewa tersebut berlaku paling sedikit untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian tertulis.
Pasal 19…
