PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 51
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Sepeda motor yang mempunyai tida roda dipasang secara simetris terhadap bidang sumbu sepeda motor yang membujur, dan yang diperlakukan sebagai sepeda motor, harus dilengkapi dengan lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Jika lebar sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi 1.300 milimeter, maka cukup dilengkapi dengan satu lampu utama dekat dan satu lampu utama jauh. Pasal 52…
