PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 50
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kereta samping yang dipasang pada sepeda motor roda dua, harus dilengkapi : a. di bagian depan dengan lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda; b. di bagian belakang dengan lampu posisi belakang berwarna merah; c. satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga; d. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua yang dipasang di sisi kiri bagian depan dan belakang sepeda motor. (2) Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyala apabila lampu posisi belakang sepeda motor dinyalakan.
