PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 48
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dapat menerangi tanda nomor kendaraan sehingga dapat dilihat pada waktu malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 30 meter dari belakang.
