PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 47
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
