PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Konstruksi dari kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari : a. landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung; b. badan kendaraan. (2) Konstruksi kereta gandengan rangka tempelan terdiri dari : a. landasan yang meliputi rangka landasan, stem roda-roda, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, serta komponen pendukung; b. badan kendaraan.
