PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; e. kendaraan khusus. (2) Penggolongan...
(2) Penggolongan lebih lanjut dari mas-masing jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
