Pasal 209
BAB 6 — PERSYARATAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Kendaraan tidak bermotor jenis kereta yang ditarik hewan, becak, dan kereta dorong atau tarik yang dioperasikan di jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan peruntukannya serta dilengkapi dengan : a. dua buah lampu atau lentera yang ditempelkan di sebelah kiri dan sebelah kanan pada jarak tidak lebih dari 150 milimeter dari bagian terluar kendaraan yang bersangkutan dan menyinarkan cahaya putih atau kuning ke depan, dan menyinarkan cahaya merah ke samping dan kearah belakang; atau b. satu buah lampu/lentera yang dibawa sendiri oleh pengemudi atau pengawal yang berjalan di sisi kendaraan tersebut untuk kereta yang ditarik hewan dan kereta dorong atau tarik; c. rem yang bekerja baik khusus untuk becak; d. ganjal roda yang dapat berfungsi sebagai rem pada saat kereta yang ditarik hewan dan kereta dorong atau tarik berhenti atau parkir; e. tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya khusus untuk kereta yang ditarik hewan dan becak.
