PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 208
BAB 6 — PERSYARATAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Kendaraan tidak bermotor jenis sepeda yang dioperasikan di jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan peruntukannya serta dilengkapi dengan : a. satu buah lampu di bagian depan yang menyinarkan ke depan dengan cahaya putih atau kuning yang diarahkan ke depan bawah sehingga dapat menerangi sejauh 5 meter jalan di depannya; b. satu buah lampu di bagian belakang yang menyinarkan ke arah belakang cahaya merah, atau satu buah pemantul cahaya dipasang dalam posisi tegak lurus yang memantulkan cahaya merah terang; c. rem yang bekerja baik; d. tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya yang dapat didengar dari jarak sekurang-kurangnya 15 meter. Pasal 209…
