PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 194
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor dapat diberikan pula kepada pemohon yang mengajukan permohonan secara tertulis, khusus untuk maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3).
